Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik

Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik

Tersangka pencuri sawit saat diamankan di Mapolsek Mariana. Foto: dokumen/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Mariana Banyuasin mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia.

Pelakunya berinisial DM (25) dibekuk pada Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

Saat ditangkap pelaku sedang asyik nongkrong di pinggir Jalan Sambirejo, Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Mariana, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:DPO Kawanan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Ikut juga diamankan barang bukti (BB) 1unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry BG 8769 EI, buah dodos, dua tandan buah sawit.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan pelaku buah kelapa sawit ini sudah buron sekitar enam bulan lamanya.

"Sudah enam bulan buron, atas kasus pencurian buah kelapa sawit," katanya didampingi Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos dan Kasi Humas Iptu Sutedjo.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri usai Polsek Mariana mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Mariana. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk

"Kita langsung kejar, dan bekuk tanpa perlawanan," jelasnya. 

Pelaku sendiri melakukan aksi pencurian pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu sekitar jam 03.00 WIB di Perkebunan Sawit milik PT Hasil Bumi Indonesia yang beralamat di RT 23 RW 04, Banten Putra, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I. 

"Pelaku DM bersama pelaku lainnya mengambil buah kelapa sawit yang berada di pohon menggunakan dodos. Setelah itu dibawa menggunakan lori dan dikumpulkan sekitar 250 tandan," ungkapnya.

Kemudian dari 250 tandan buah kelapa sawit dengan berat 2.500 kg dibeli AB, lalu buah diangkut menggunakan mobil pick up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: