Banner Pemprov
Pemkot Baru

RKUHAP dan Dilema Efektivitas Pengambilan Keputusan, Antara Target Legislasi dan Kualitas Deliberasi

RKUHAP dan Dilema Efektivitas Pengambilan Keputusan, Antara Target Legislasi dan Kualitas Deliberasi

DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut dihadiri 242 anggota secara langsung dan 100 orang secara daring dari total 579 anggota DPR.-dok.Sumeks.co-

Oleh: Muhammad Naufal Alhafiz; Mahasiswa Program Studi: Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang. NIM :24051420101      
 

Muhammad Naufal Alhafiz; Mahasiswa Program Studi: Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang.-dok.Sumeks.co--

Pada 18 November 2025, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
 
Rapat tersebut dihadiri 242 anggota secara langsung dan 100 orang secara daring dari total 579 anggota DPR. Pengesahan ini menandai berakhirnya pembahasan yang dimulai sejak Februari 2025, ketika RKUHAP diajukan sebagai inisiatif DPR.
 
Pengesahan RKUHAP menghadirkan pertanyaan penting tentang efektivitas pengambilan keputusan dalam sistem politik Indonesia: apakah kecepatan menyelesaikan target legislasi harus menjadi prioritas utama, atau kualitas deliberasi dan partisipasi publik yang bermakna lebih penting?
 
Dalam opini ini, saya berargumen bahwa meskipun efisiensi legislasi penting, legitimasi sebuah undang-undang—terutama yang mengatur kehidupan jutaan warga negara bergantung pada proses yang transparan, inklusif, dan memberikan ruang memadai bagi dialog publik.
 
Waktu Pembahasan: Cukup atau Terlalu Singkat? 
 
RKUHAP mulai disusun pemerintah pada awal November 2024 dan diajukan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2025. Pembahasan substantif berlangsung kurang dari sembilan bulan sebelum mencapai keputusan pada 13 November 2025 dan disahkan lima hari kemudian.
 
Untuk konteks, KUHAP yang berlaku saat ini disahkan pada tahun 1981 setelah melalui pembahasan panjang sejak era 1960-an. Reforma hukum acara pidana di berbagai negara demokratis umumnya memerlukan waktu bertahun-tahun.
 
Di Jerman, reforma Strafprozessordnung mereka memakan waktu lebih dari tiga tahun dengan ratusan sesi konsultasi publik. Di Belanda, revisi Wetboek van Strafvordering melibatkan deliberasi intensif selama bertahun-tahun.
 
Pertanyaannya bukan semata soal membandingkan durasi, tetapi apakah waktu yang tersedia cukup untuk membahas isu-isu kompleks yang muncul.
 
KUHAP baru akan mengatur kehidupan jutaan warga negara yang berinteraksi dengan sistem peradilan pidana. Kompleksitas materi dan dampak jangka panjangnya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pembahasan yang memadai.
 
Partisipasi Publik: Klaim versus Realitas
 
DPR mengklaim telah melibatkan lebih dari 130 pihak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun, Bivitri Susanti dari STHI Jentera mempertanyakan klaim ini, menyatakan bahwa banyak pertemuan informal diklaim sebagai RDPU padahal itu terminologi hukum yang ada dalam tata tertib DPR.
 
Lebih penting dari jumlah pertemuan adalah kualitas deliberasi yang terjadi. Apakah masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil benar-benar dipertimbangkan dan tercermin dalam revisi draf? Atau RDPU hanya bersifat seremonial untuk memenuhi prosedur formal?
 
Bivitri juga mengungkapkan kasus konkret di mana seseorang yang diklaim hadir dalam RDPU ternyata sedang dipenjara saat itu, sehingga tidak mungkin hadir secara fisik. Ini menunjukkan adanya masalah dalam dokumentasi dan verifikasi proses partisipasi publik. 
 
Partisipasi bermakna bukan hanya soal mengundang banyak pihak, tetapi memberi ruang bagi dialog substantif, mempublikasikan versi draf secara terbuka dan menunjukkan bagaimana masukan publik ditanggapi dan diakomodasi. Tanpa transparansi ini, partisipasi publik berisiko menjadi sekadar legitimasi prosedural tanpa substansi
 
Kekhawatiran Akademisi dan Praktisi Hukum 
 
Penolakan terhadap RKUHAP tidak datang dari kalangan tertentu saja, tetapi meluas hingga akademisi hukum dari berbagai universitas terkemuka. Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menolak tegas RKUHAP 2025, dengan menyebut versi terbaru bertentangan dengan semangat reformasi hukum pidana.
 
Beberapa kekhawatiran substantif yang disampaikan akademisi :
1. Keseimbangan Kewenangan Penegak Hukum Dr. Nurini Aprilianda dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menekankan pentingnya kehadiran jaksa sejak awal proses penyidikan sebagai aktor pengawas yang menjamin sah atau tidaknya penggunaan kewenangan aparat penyidik.
 
Kekhawatiran ini berkaitan dengan potensi dominasi satu institusi dalam proses penyidikan tanpa checks and balance yang memadai.
 
2. Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa
Prof. Ifdhal Kasim dari DPN Peradi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP disusun dengan paradigma crime control, yaitu bagaimana proses penanganan perkara berjalan dengan efektif tanpa terlalu banyak sanggahan yang berasal dari advokat maupun dari tersangka.
 
Pendekatan crime control memang meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi perlu diseimbangkan dengan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa. Keseimbangan antara efisiensi dan keadilan prosedural adalah inti dari due process of law.
 
3. Kekosongan Hukum dalam Penyadapan 
Pasal 135 ayat (2) menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri. Ini berarti ketika KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, belum ada aturan jelas tentang penyadapan. Kekosongan hukum ini menciptakan ketidakpastian dan berpotensi disalahgunakan. 
 
4.Akses terhadap Pendampingan Hukum
Pasal 16 tentang wawancara terhadap seseorang yang tidak boleh didampingi penasihat hukum menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran terhadap hak atas pembelaan. Hak untuk didampingi penasihat hukum adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi.
 
Pelajaran dari Revisi UU KPK 2019 
 
Pengalaman revisi UU KPK pada 2019 memberikan pelajaran berharga tentang dampak dari proses legislasi yang cepat namun kontroversial. UU KPK disahkan hanya dalam waktu 14 hari, dan memicu gelombang protes masif di berbagai kota. Dampak jangka panjangnya terlihat dalam data korupsi. Setelah revisi UU KPK, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020, dan terus turun menjadi 34 pada 2022.
 
Meskipun tidak bisa disimpulkan hubungan kausal langsung, penurunan ini menunjukkan bahwa legitimasi sebuah undang-undang sangat penting untuk efektivitas implementasinya. Ketika undang-undang dirasakan tidak legitimate oleh publik, resistensi dalam implementasi cenderung tinggi, kepercayaan terhadap lembaga melemah, dan tujuan kebijakan menjadi sulit tercapai.
 
Implikasi terhadap Kepercayaan Publik dan Investasi 
 
Satria Unggul Wicaksana Prakarsa dari KIKA menjelaskan bahwa RKUHAP memiliki kekosongan kekosongan hukum yang menjadi akar masalah kenapa ekonomi tidak berkembang, dengan menyebut bahwa kepastian hukum dan faktor-faktor perilaku koruptif menciptakan ketakutan investor.
 
Kepastian hukum adalah fondasi iklim investasi yang sehat. Ketika investor—baik domestik maupun asing melihat proses legislasi yang tidak transparan dan produk hukum yang kontroversial, kepercayaan mereka terhadap sistem hukum Indonesia melemah. Ini bukan hanya soal pasal-pasal dalam undang undang, tetapi juga soal persepsi tentang rule of law dan prediktabilitas sistem hukum.                       
 
Menuju Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik 
 
Berdasarkan pengalaman pengesahan RKUHAP dan kasus-kasus sebelumnya, beberapa perbaikan dapat dipertimbangkan: 
1. Standar Minimum Waktu Pembahasan
 Untuk RUU strategis yang berdampak luas, perlu ada standar minimum waktu pembahasan untuk memastikan deliberasi yang memadai. Ini bukan soal memperlambat proses, tetapi memastikan kualitas. 
 
2. Transparansi Penuh dalam Proses Legislasi 
Setiap versi draf RUU harus dipublikasikan secara terbuka. Risalah rapat, dokumen pendukung, dan hasil RDPU harus mudah diakses publik. Transparansi menciptakan akuntabilitas dan memungkinkan kontrol sosial. 
 
3. Mekanisme Konsultasi Publik yang Substansial
 Konsultasi publik harus lebih dari sekadar formalitas. Perlu ada mekanisme untuk memastikan masukan publik benar-benar dipertimbangkan, dengan penjelasan tertulis tentang masukan mana yang diakomodasi dan mana yang tidak, beserta alasannya.
 
4. Penguatan Checks and Balances 
Perlu dipertimbangkan mekanisme review preventif untuk RUU strategis, misalnya melalui uji publik atau konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebelum pengesahan, terutama untuk RUU yang berpotensi bermasalah secara konstitusional .
 
 Efektivitas pengambilan keputusan dalam sistem politik tidak dapat diukur semata dari kecepatan menyelesaikan target legislasi atau jumlah RUU yang disahkan.
 
Efektivitas sejati adalah kemampuan menghasilkan kebijakan yang berkualitas, legitimate di mata publik, dan dapat diimplementasikan dengan baik. Pengesahan RKUHAP pada 18 November 2025 menghadirkan dilema klasik: di satu sisi, DPR berhasil menyelesaikan target legislasi penting yang telah tertunda puluhan tahun.
 
Di sisi lain, proses yang relatif singkat dan gelombang penolakan dari akademisi serta praktisi hukum menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan kualitas deliberasi.
 
Ke depan, Indonesia memerlukan keseimbangan yang lebih baik antara efisiensi dan partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Demokrasi prosedural harus diisi dengan substansi deliberatif yang sesungguhnya. Hanya dengan cara inilah produk hukum yang dihasilkan dapat memiliki legitimasi kuat dan berkontribusi pada pembangunan negara hukum yang demokratis.
 
Pelajaran dari RKUHAPdan sebelumnya dari revisi UU KPK—adalah bahwa kecepatan tanpa legitimasi adalah kemenangan semu yang dapat berbalik menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Dan dalam jangka panjang, kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang dimiliki lembaga demokratis manapun.
 
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: