TERKUAK, David Tinggalkan Istri Sakit-sakitan Lalu Menikahi Selebgram Adelia Putri Hingga Akhirnya Ditangkap

TERKUAK, David Tinggalkan Istri Sakit-sakitan Lalu Menikahi Selebgram Adelia Putri Hingga Akhirnya Ditangkap

Pasutri Kadapi alias David dan Adelia Putri Salma, yang terlibat jaringan narkoba internasional. foto: net--

Sempat menyewa beberapa tahun di rumah di Jl OPI, Anggrek Residence, Jakabaring, ini.

BACA JUGA:Suami Selebgram Adelia, Terpidana David Kadapi ‘Dipinjam’ Polda Lampung untuk Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Usaha David, jual beli mobil bekas. “Setelah dia banyak uang, menjalin hubungan dengan Adelia. Terus David ditangkap kasus narkoba,” urainya.

Kemudian yang mereka dapat kabar, David menceraikan PFY. 

Lalu terdengar pula David sudah menikah dengan Adelia. 

”Urutannya David menikahi Adelia dulu (pelakor) baru menceraikan PFY, atau menceraikan PFY dulu baru menikahi Adelia, kami kurang paham,” elaknya.

BACA JUGA:Selebgram Adelia Putri Salma Ditinggal Suami Mendekam di Penjara Seumur Hidup, Ternyata Suka Olah Raga Manly

Namun yang jelas, setelah ditinggalkan itu PFY sempat pindah ke perumahan lain. Tak jauh dari Anggrek Residence. 

“Di tempat barunya itu, kami tidak dapat kabar dia (PFY) lagi. Sampai akhirnya dapat informasi, dia sudah pulang kampung ke Tulung Selapan, OKI,” imbuhnya.

Mereka sebenarnya kasihan dengan PYF. Sering berobat, karena sakit-sakitan. 

Sementara dia tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga kekurangan dalam hal finansial untuk menghidupi ketiga anaknya. 

BACA JUGA:Selebgram Palembang yang Ditangkap Polda Lampung Ngaku Berprofesi Dokter dengan Tetangga, Biar Apa Mbak?

“Keluarga besar PFY sakit hati dengan David,” cetusnya ikut geram.

Untuk diketahui, Kadapi alias David cs tertangkap dengan barang bukti 10 kg sabu dan 29.427 butir pil ekstasi pada 26 April 2017 silam. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, menjatuhi David hukuman penjara seumur hidup 1 November 2017. Dia dipenjara di Lapas Narkotika Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: