Dijerat Pasal Ini David Kadapi Terancam Hukuman Mati, Istrinya Adelia Putri Salma Bisa Kena Maksimal 15 Tahun

Dijerat Pasal Ini David Kadapi Terancam Hukuman Mati, Istrinya Adelia Putri Salma Bisa Kena Maksimal 15 Tahun

Dijerat pasal narkotika, terpidana david kadapi terancam hukuman mati sedangkan istrinya adelia putri salma bisa kena maksimal hukuman 15 tahun penjara. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Terpidana David Kadapi terancam hukuman mati, penyidik Polda Lampung mengenakan pasal 114 ayat 2 yang ancaman masimal hukuman mati.

Sedangkan istrinya, Adelia Putri Salma terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, David Kadapi ditangkap poliasi tahun 2017 lalu, dia kena hukuman seumur hidup, dan ditingkat kasasi hukuman David berubah jadi 20 tahun penjara.

Namun setelah 6 tahun dipenjara, David Kadapi ketahuan tetap mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

BACA JUGA:Penyidik Polda Lampung Segel Rumah Selebgram Palembang yang Terseret Narkoba Jaringan Internasional

Alhasil, David kembali ditangkap! 

Tak hanya sendiri David ditangkap bersama 2 kaki tangannya yang menjadi kurir narkoba. 

Termasuk istrinya seorang selebgram dari Palembang yang menerima transferan uang miliaran hasil transaksi narkoba yang dilakukan David Kadapi.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pasutri dijerat pasal yang berbeda.

BACA JUGA:Suami Selebgram Adelia, Terpidana David Kadapi ‘Dipinjam’ Polda Lampung untuk Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

David Kadapi dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika.

Tersangka Adelia dijerat pasal 137 Jo pasal 136 UU no 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika.

Selebgram asal kota Palembang resmi ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Penyidik Polda Lampung Segel Rumah Selebgram Palembang yang Terseret Narkoba Jaringan Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: