Selebgram Palembang Adelia Putri Dituntut Jaksa 7 Tahun Tapi Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Selebgram Palembang Adelia Putri Dituntut Jaksa 7 Tahun Tapi Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma dituntut jaksa 7 tahun tapi divonis hakim 5 tahun penjara. foto: dok/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Selebgram Palembang Adelia Putri dituntut jaksa 7 tahun, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hukuman Adelia Putri Salma itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024. 

Selebgram asal Palembang yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ ini  terbukti ikut terlibat kasus pencucian Narkoba yang dikelola suaminya Khadafi alias David di penjara.

Khadafi terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama

BACA JUGA:Lagi, Bareskrim Sita Rp75,6 Miliar Aset Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Bos Suami Selebgram Palembang

BACA JUGA:Setelah Selebgram Palembang Adelia, Kali Ini Selebgram Makassar Jadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Yang unik, saat sidang Adelia masih mengenakan perhiasan gelang emas di tangan kirinya, serta mengenakan sepatu brended merek adidas warna ungu. 

Selama menjalani sidang Adelia tampak selalu menutupi wajahnya dengan kertas map. Usai sidang Adelia bungkam saat ditanya wartawan tanggapannya soal putusan hakim.

Menurut hakim, yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma masih memiliki bayi yang butuh kasih sayang ibunya. 

BACA JUGA:Selebgram Palembang Resmi Tersangka, Adelia Putri Salma Solid Bersama Suami David Samarkan Uang Bisnis Narkoba

BACA JUGA:Selebgram Palembang yang Ditangkap Polda Lampung Ngaku Berprofesi Dokter dengan Tetangga, Biar Apa Mbak?

“Yang memberatkan hukumannya, terdakwa ikut menikmati hasil penjualan narkotika milik Khadafi,” tegas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini Adelia dijerat Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: