Bandar Sabu Aceh Janjikan Rp70 Juta Jika Sabu 6,8 Kg Sukses Masuk Palembang, Rp10 Juta Buat ‘Ongkos’ di Jalan

Bandar Sabu Aceh Janjikan Rp70 Juta Jika Sabu 6,8 Kg Sukses Masuk Palembang, Rp10 Juta Buat ‘Ongkos’ di Jalan

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, merilis 3 kurir asal Aceh, yang menyembunyikan 6,8 kg sabu dalam ban serep mobil. foto: kms a rivai/sumeks.co.--

BACA JUGA:Gagal Dapat Duit Rp5 Juta Per 1 Kilo Sabu Jika Sukses Beredar di Palembang, Sales Mobil Bakal Lama di Penjara

Memang awalnya saat melakukan penggeledahan ketiga orang itu dan bagian dalam mobil, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang diinformasikan.

“Awalnya kami sempat kesulitan menemukan barang bukti (sabu). Sempat terkecoh,” aku Sandi, sapaan akrab Harissandi.

Namun modus-modus penyelundup narkoba, sudah mereka pelajari. Salah satunya memeriksa ban serep, di bagian bawah belakang mobil.

Polisi pun minta bantuan tukang tambal ban di sekitar TKP, untuk membelah ban serep itu. 

BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

”Benar, kami dapati 7 bungkus kemasan teh hijau Cina,” ucap Sandi.

Itu kemasan yang biasa digunakan untuk membungkus sabu-sabu, dari jaringan internasional.

Dari 7 kemasan teh Cina itu, ada 2 di antaranya yang ditambahi lakban warna cokelat.

“Setelah kami timbang, berat sabunya 6.808 gram (6,8 kg),” jelas Sandi.

BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

Sehingga atas perbuatannya, ketiga kurir itu dijerat primer Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1), subsider 112 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU RI No 35/2009.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Dihadapan polisi dan awak media, tersangka Maimul mengungkapkan mereka dapat sabu itu dari kaki tangan bandar, bernama Sopian (DPO).

Untuk dikirim ke Palembang, dengan janji upah Rp70 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co