Kedapatan Miliki 99 Gram Sabu di Kantong Celana, Debi Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara

Kedapatan Miliki 99 Gram Sabu di Kantong Celana, Debi Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara

Kedapatan Miliki 99 Gram Sabu di Kantong Celana, Debi Pasrah di Hukum 11 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa pemilik narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 99 gram lebih, Debi Supriantin hanya bisa pasrah saja dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 11 tahun penjara.

Pria pengangguran ini dihukum pidana penjara selama 11 tahun penjara, karena dinilai telah terbukti melanggar hukum seluruh pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam sidang yang digelar Senin 7 Oktober 2024, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH sependapat dengan JPU Kejari Palembang yang menjerat terdakwa Debi Supriantin.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan pidana, menjerat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar

BACA JUGA:Sempat Menghilang Saat Digerebek Polisi, Bandar Sabu Ini Ternyata Sembunyi di Atap Rumah

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.


--

Vonis pidana tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan pidana JPU Kejari Palembang yang mana sebelumnya menuntut agar terdakwa Debi Supriantin dipidana penjara selama 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Debi Supriantin tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Selain itu, banyaknya barang bukti yang melebihi dari 5 gram turut menjadi bahan pertimbangan hal yang memberatkan sebab sangat berpotensi merusak generasi bangsa.

Sementara, pertimbangan hal yang meringankan bahwa terdakwa Debi Supriantin sebelumnya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi, Akui Beli BB dari PALI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: