APES! Kurir Narkotika Kirim Sabu ke Polisi, Baru Terima Upah 100 Ribu

APES! Kurir Narkotika Kirim Sabu ke Polisi, Baru Terima Upah 100 Ribu

Pelaku Erick Pratama kasus narkotika yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Apes dialami oleh pemuda penganguran, Erick Pratama (20) warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, harus mendekam di sel tahan Polres OKI.

Pasalnya, Erick diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI, Selasa 3 Oktober 2023 menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Dimana pelaku hendak mengirimkan sabu-sabu ke Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Sesampainya disana, Erick langsung menghantarkan barang haram jenis sabu tersebut ke salah satu penerima yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres OKI.

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui, Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH menjelaskan, pelaku ini diamankan oleh anggota Satres Narkoba karena telah membawa sabu-sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam berisi 1 bungkus plastik bening berlakban hitam dengan berat bruto 100,20 gram.

Diterangkan Kasat, perbuatan pelaku ini bermula dari anggota Satres narkoba Polres OKI mendapat informasi adanya bandar sabu dari Tanjung Raja bernama Taufik sering mengirim narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan SP Padang OKI dalam jumlah besar.

Atas informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga kuat informasi tersebut benar.

"Jadi berbekal informasi yang didapat, membuat anggota kita bersama informan melakukan undercover buy untuk memesan sabu sebanyak 1 ons kepada Taufik dan meminta diantar ke Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang OKI," jelas Kasat. 

BACA JUGA:BRI Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Liga 1, Total Hadiah Rp34 Juta, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Lanjutnya, setelah melalui perundingan disepakati bahwa sabu sebanyak 1 ons akan dikirim Selasa 3 Oktober 2023 dan mengenai waktu akan dikabari lagi. 

Setelah kesepakatan disetujui, anggota Satres Narkoba Polres OKI pada Selasa 3 Oktober 2023 kemarin, anggota langsung membagi tugas yakni sebagian stand by di seputaran Desa Ulak Jermun dan sebagian stand by di Tugu Gading perbatasan OKI dan OI.

Lalu, sekira pukul 13.30 WIB, barula anggota mendapatkan kabar bahwa sabu akan diantar oleh kurir yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol.

"Jadi sekira jam 13.45 WIB dari arah Tanjung Raja muncul sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol menuju arah SP Padang dengan melewati Simpang Celikah, kemudian dilakukan pembuntutan hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhenti disebuah rumah yang telah disepakati menjadi tempat transaksi," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: