Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan

Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan

Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat menggelar sidangan lapangan kasus sengketa lahan, Rabu, 4 Oktober 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas kasus sengketa gugatan kepemilikan lahan atas nama penggugat Indra Jaya dkk, Rabu 3 Oktober 2023.

Majelis hakim diketuai Editerial SH MH, didampingi kedua belah pihak memeriksa fisik objek tanah yang bersengketa, seluas 550 m2.

Objek tanah yang saat ini bersengketa dengan tergugat sebagian telah dibangunkan gedung hotel yang terletak di Jalan R Soekamto RT. 27 B-1 dan B-4 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota.

Diketahui, adapun tergugat dalam perkara nomor 98/Pdt.G/2023/PN Plg ini yakni sebagai tergugat 1 Dirut MaxOne Hotel sebagai tergugat 1, dan Hendri alias Hendri Palcomtech sebagai tergugat II.

BACA JUGA:Sidang Gugatan PT HM Sampoerna Berlanjut, Termohon Beberkan Adanya Dugaan Intimidasi Selama Persidangan

Diwawancarai usai sidang pemeriksaan setempat, hakim Editerial SH MH membenarkan bahwa telah melihat dan memeriksa langsung objek tanah yang digugat ke PN Palembang.

"Berdasarkan Peraturan MA, sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan untuk memeriksa objek yang bersengketa itu wajib dilakukan, terutama ada atau tidaknya objek dari gugatan tersebut, dan ternyata memang ada," kata hakim Editerial.

Usai melaksanakan kegiatan sidang lapangan, lanjut Editerial selanjutnya akan digelar sidang dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Terpisah, Indra Jaya selalu penggugat menerangkan kronologi awal adanya sengketa tanah hingga berujung di meja hijau bermula saat pihak tergugat membeli sebidang tanah miliknya seluas 780 m2 untuk dibangunkan gedung hotel.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir

Dia mengklaim, jumlah luas tanah yang dimiliki sebagaimana berdasarkan sertifikat kepemilikan tahun 1975 totalnya 1280 m2.

Namun, lanjut Indra Jaya pada nyatanya jumlah sisa objek tanah seluas 550 m2 tersebut saat ini sepenuhnya sudah dikuasai oleh tergugat, bahkan sebagian dibangunkan hotel dan pelataran parkir kendaraan.

Dibeberkannya, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, beberapa kali pihak tergugat melakukan upaya mediasi terutama menyangkut ganti rugi lahan yang saat ini dibangunkan hotel.

"Namun, beberapa kali mediasi tersebut menemui jalan buntu karena tergugat memberikan dispensasi dengan semena-mena dari nilai tuntutan ganti rugi yang kami ajukan," ujar Indra Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: