2 Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo, Siapa Menyusul?

2 Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo, Siapa Menyusul?

Dua orang pengurus KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Thahir yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka Korupsi KONI Sumsel tahun 2021, dua orang pengurus KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Thahir beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Bahkan keduanya, pada Kamis 24 Agustus 2023, dari pantauan SUMEKS.CO hingga pukul 14.00 WIB, masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Hingga akhirnya, dikabarkan keduanya bakal ditetapkan sebagai tersangka terjerat kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel yang telah dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel kurun waktu beberap bulan terakhir.

Sebelum turun, dari lantai 6 Gedung Kejati Sumsel sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pengecekan kesehatan terlebih dahulu oleh tim dokter.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Dua Pengurus KONI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar.

Saat turun dengan dikawal petugas Kejati Sumsel keduanya hanya bisa tertunduk dan disambut oleh kerabat sembari menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilisnya menyampaikan penetapan kedua sebagai tersangka telah berdasarkan PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Dilanjutkan Vanny, para tersangka disinyalir telah melakukan KKN khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Lebih rinci dikatakannya, modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah.

BACA JUGA:Giliran Pemilik Hotel Ranau Indah Jadi Sasaran Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

"Serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif," sebutnya.

Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, lanjut Vanny untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: