Kejati Tetapkan Dua Pengurus KONI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar.
Dua pengurus KONI sumsel resmi ditetap tersangka oleh Kejati Sumsel atas perkara dugaan korupsi Rp5 Miliar.--
SUMEKS.CO - Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel, hanya bisa tertunduk saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi ditubuh KONI Sumsel tahun 2021.
Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023 resmi dijadikan tersangka kasus dugaan KKN KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Giliran Pemilik Hotel Ranau Indah Jadi Sasaran Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
"Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Sehingga, lanjut Vanny tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dalam penyidikan perkara ini.
Dua pengurus KONI sumsel resmi ditetap tersangka oleh Kejati Sumsel atas perkara dugaan korupsi Rp5 Miliar.--
Dilanjutkan Vanny, para tersangka disinyalir telah melakukan KKN khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Lebih rinci dikatakannya, modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
"Serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif," sebutnya.
Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, lanjut Vanny untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: