Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
--
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Bangun Jalan Pelosok, Pangkas Jarak Tempuh Hingga Puluhan Kilometer
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.
Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.
BACA JUGA:Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot
"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Asep Maryono, Danrem 145 Garuda Jaya Brigjen TNI. Agustinus Dedy, Ketua Pengadilan Tinggi Babel Mas Hushendar, Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol. I Nyoman Mertha Dana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, mengikuti acara tersebut secara virtual dari Hotel Santika Pangkalpinang.
Selain itu, hadir para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Pangkalpinang.
Selain itu juga hadir para Hakim, Jaksa, Penyidik, dan Petugas Pemasyarakatan. Juga hadir Organisasi Bantuan Hukum dan Bagian Hukum Kota Pangkalpinang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Babel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: