Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pria 60 Tahun, Temukan 6 Bungkus Sabu dan 1.950 Butir Pil Ekstasi di Dalam Speaker 

 

“Sekitar pukul 00.45 WIB, terlihat pelaku berjalan kaki membawa bungkusan kantong plastik,” terang Sandi.

 

Sewaktu polisi bertanya, Johan Maliki mengaku hendak ke rumah anaknya di Perumahan Syaputra Bersaudara 3, Jl Srigading, Kelurahan Tanah Mas.

 

Namun, polisi tetap memeriksa dan menggeledahnya, karena sudah mengetahui ciri-cirinya.

 

“Tersangka membawa dua bungkus besar kantong alumunium. Begitu kami buka, berisi pil ekstasi masing-masing 4.890 butir dan 5.040 butir. Nilainya sekitarRp2,4 miliar,” urai Sandi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel  AKBP Hj Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel 

 

Alumni Akpol 2000 itu mengakui, bukan perkara mudah untuk bisa menangkap tersangka Johan Maliki.

 

Sebab, dia dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co