Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok
Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--
“Sekitar pukul 00.45 WIB, terlihat pelaku berjalan kaki membawa bungkusan kantong plastik,” terang Sandi.
Sewaktu polisi bertanya, Johan Maliki mengaku hendak ke rumah anaknya di Perumahan Syaputra Bersaudara 3, Jl Srigading, Kelurahan Tanah Mas.
Namun, polisi tetap memeriksa dan menggeledahnya, karena sudah mengetahui ciri-cirinya.
“Tersangka membawa dua bungkus besar kantong alumunium. Begitu kami buka, berisi pil ekstasi masing-masing 4.890 butir dan 5.040 butir. Nilainya sekitarRp2,4 miliar,” urai Sandi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Hj Yenni Diarty SIK.
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Alumni Akpol 2000 itu mengakui, bukan perkara mudah untuk bisa menangkap tersangka Johan Maliki.
Sebab, dia dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co