Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok
Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--
Kepada polisi, Johan membantah paket narkoba dalam kardus itu miliknya.
“Itu milik teman saya, H, warga Aceh. Saya tidak tahu isinya. Barang titipan H itu, baru sampai tadi pagi,” kata Johan Maliki, yang digerebek sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Januari 2014, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Johan Maliki dengan pidana 18 tahun penjara,
denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan, dia divonis 15 tahun penjara. (kms/air)
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co