Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Warga di Sekonjing, Polisi Temukan 27 Paket Sabu dan 31 Butir Ekstasi

Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Warga di Sekonjing, Polisi Temukan 27 Paket Sabu dan 31 Butir Ekstasi

Tersangka Muhammad Febri bersama barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Mapolres Ogan Ilir.-Foto: dokumen/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Muhammad Febri, warga Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Pria berusia 28 tahun ini kedapatan menyimpan 27 paket sabu dan 31 butir ekstasi. Temuan ini setekah anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menggerebek rumahnya di Dusun III Desa Sekonjing.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasatres Narkoba, AKP Mukhlis mengungkapkan, penggerebekan yang mereka lakukan pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB itu, berawal dari adanya informasi warga.

"Untuk memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 07.00, anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka," jelas Mukhlis, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Bocah Usia 12 Tahun di Binjai Digagahi Kakak Kandung Hingga Hamil Diusir Warga, Menteri PPPA Turun Tangan

Saat dilakukan penggerebekan, anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menemukan satu buah kotak jam tangan warna hitam merk 'Premium Watch' yang berisikan 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip bening. Adapun rinciannya berat bruto 73,13 gram. 

Kemudian, pada tersangka, Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga menemukan 20 butir pil ekstasi berbentuk kapsul warna merah dibungkus plastik klip bening, dan 11 butir pil ekstasi warna hijau berlogo kodok.

"Pil ekstasi ini dibungkus plastik klip bening dengan rincian keseluruhan 15,10 gram. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit handphone," paparnya.

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Pasang Badan Terhadap Mahasiswa Tersangka Pengeroyok,Itjen Kemenag Harusnya Klarifikasi Rektor

Dari hasil interogasi yang dilakukan Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, disimpulkan bahwa tersangka Muhammad Febri yang merupakan seorang pengangguran ini sebagai pengedar.

"Status tersangka merupakan pengedar. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tegas Mukhlis.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Mapolres Ogan Ilir, untuk proses hukum yang lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: