Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok
Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--
“Tersangka ini target operasi kami. Residivis kasus yang sama, divonis 15 tahun penjara namun hanya menjalani 9 tahun,” tegasnya.
Barang buktinya kali ini, hampir 10 ribu butir pil ekstasi. Tepatnya, sebanyak 9.930 butir logo Hello Kitty, warna abu-abu.
“Disinyalir berasal dari jaringan internasional, bakal diedarkan wilayah Kota Palembang dan sekitarnya,” beber Sandi, sapaan akrab Harissandi.
Sandi menjelaskan proses penangkapan Johan Maliki. Awalnya Senin, 30 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi seorang pria menyimpan ekstasi dalam jumlah banyak.
“Informasinya di seputaran Kelurahan Tanah Mas,” katanya.
Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan. Baru Senin dini hari 31 Juli 2023, informasi itu menemui titik terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co