Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok
Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--
BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya
Gembong pemasok pil ekstasi senilai Rp2,4 miliar ternyata ‘pemain lama.
Tersangka Johan Maliki (66) sempat dihukum 15 tahun tapi hanya menjalani 9 tahun.
Pemain lama narkoba partai besar di Kota Palembang, tertangkap lagi dalam kasus yang sama.
Johan Maliki kedapatan membawa bungkusan berisi 9.930 butir pil ekstasi.
Sebelumnya 2013 lalu, dia pernah ditangkap kasus 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kilogram (kg) sabu.
Johan Maliki alias Jo yang sering berpindah-pindah tempat kontrakan, tertangkap lagi Senin, 31 Juli 2023. oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergapnya di Jl Srigading,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co