Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar
Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --
SUMEKS.CO - Gembong kasus ekstasi senilai Rp2,4 miliar sempat marah saat ditanya wartawan.
Residivis 15 tahun penjara itu membantah sebagi pengedar.
Tersangka Johan Maliki (66) mengaku hanya dititipi seseorang (bandar).
Johan mengaku hanya diminta menyimpan.
Karena nanti pesan ‘pemiliknya’ akan ada yang mengambil di rumahnya.
Gembong pemasok pil ekstasi senilai Rp2,4 miliar ternyata ‘pemain lama.
Tersangka Johan Maliki (66) sempat dihukum 15 tahun tapi hanya menjalani 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co