Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --

 

Saat awak media menanyakan bakal diedarkan ke mana ribuan butir ekstasi itu, Johan Maliki sempat marah. 

 

“Itu tanyakan saja ke penyidik. Saya tidak mengedarkan, cuma diminta menyimpan,” cetusnya dengan nada tinggi.

 

“Nanti bakal ada yang ambil ke rumah. Belum sempat diambil barangnya, saya keburu ditangkap,” tukas Johan Maliki,  warga kini beralamat Perumahan PNS Pemkot Palembang, Blok AS-06, RT 35, RW 07, Kecamatan Gandus, Palembang.

BACA JUGA:Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih

 

Pengakuan Johan Maliki, tidak membuat polisi percaya begitu saja. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, langsung menimpali.

 

“Tersangka ini target operasi kami. Residivis kasus yang sama, divonis 15 tahun penjara namun hanya menjalani 9 tahun,” tegasnya.

 

Barang buktinya kali ini, hampir 10 ribu butir pil ekstasi. Tepatnya, sebanyak  9.930 butir logo Hello Kitty, warna abu-abu.

 

“Disinyalir berasal dari jaringan internasional, bakal diedarkan  wilayah Kota Palembang dan sekitarnya,” beber Sandi, sapaan akrab Harissandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co