Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --

 

Tidak hanya mengamankan Johan Maliki, istrinya, Rita, juga dibawa polisi.

 

Sebab dalam bedeng itu, polisi menemukan kardus bekas air mineral berisi 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kg sabu. Ekstasi built up itu, harga per butir Rp400 ribu.

BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan

Nilai narkobanya kala itu juga miliaran rupiah. 

 

Membuat Kapolda Sumsel kala itu Irjen Pol Usman Saud Nasution dan Dirresnarkoba kala itu Kombes Pol Dedi Setyo Yudo, sampai datang melihat langsung ke lokasi penangkapan.

 

Kepada polisi, Johan membantah paket narkoba dalam kardus itu miliknya. 

 

“Itu milik teman saya, H, warga Aceh. Saya tidak tahu isinya. Barang titipan H itu, baru sampai tadi pagi,” kata Johan Maliki, yang digerebek sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel 

Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Januari 2014, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Johan Maliki dengan pidana 18 tahun penjara, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co