Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --
denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan, dia divonis 15 tahun penjara. (kms/air)
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bacakoran.co