Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar
![Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar](https://sumeks.disway.id/upload/e221c33bcf19f5a2d64aeca077965457.jpeg)
Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --
denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian pada sidang putusan, dia divonis 15 tahun penjara. (kms/air)
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co