Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar
Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --
Sandi menjelaskan proses penangkapan Johan Maliki. Awalnya Senin, 30 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi seorang pria menyimpan ekstasi dalam jumlah banyak.
“Informasinya di seputaran Kelurahan Tanah Mas,” katanya.
Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan. Baru Senin dini hari 31 Juli 2023, informasi itu menemui titik terang.
“Sekitar pukul 00.45 WIB, terlihat pelaku berjalan kaki membawa bungkusan kantong plastik,” terang Sandi.
Sewaktu polisi bertanya, Johan Maliki mengaku hendak ke rumah anaknya di Perumahan Syaputra Bersaudara 3, Jl Srigading, Kelurahan Tanah Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co