Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong Kasus Ekstasi Rp2,4 Miliar Sempat Marah Ditanya Wartawan, Residivis 15 Tahun Penjara Bantah Pengedar

Gembong kasus ekstasi Rp2,4 miliar sempat marah ditanya wartawan, residivis 15 tahun penjara bantah pengedar. foto: dok/sumeks.co. --

Pemain lama narkoba partai besar di Kota Palembang, tertangkap lagi dalam kasus yang sama.

 

Johan Maliki kedapatan membawa bungkusan berisi 9.930 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Berdalih 9.930 Butir Ekstasi Bukan Miliknya, Lansia yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel Terancam Hukuman Mati

 

Sebelumnya 2013 lalu, dia pernah ditangkap kasus 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kilogram (kg) sabu.

 

Johan Maliki alias Jo yang sering berpindah-pindah tempat kontrakan, tertangkap lagi Senin, 31 Juli 2023. oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergapnya di Jl Srigading,

 

Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 00.45 WIB.

 

“Saya cuma dititipkan sama A (DPO), satu kantong plastik tidak tahu apa isinya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, Simpan Pil Ekstasi di Wastafel Ruang Karaoke Keluarga 

 

Termasuk tidak diberitahu ada upahnya, cuma dijanjikan bakal ada uang rokoknya” sebut tersangka Johan Maliki, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Jumat, 4 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co