Terbukti Bersalah, Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi di OKI Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Terbukti Bersalah, Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi di OKI Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Terbukti bersalah terdakwa kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dihukum 15 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Ardi Anto alias Bujuk kasus narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram. 

Majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Anissa SH dan Yuri Alfa SH, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun denda Rp 2 Miliar dan subsider 1 bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Rabu 30 Oktober 2024. Dimana hukuman untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Daffa SH, selama 16 tahun penjara denda Rp2 Miliar subsider 1 tahun. 

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan menerima. 

BACA JUGA:Sidang Komite Banding PSSI, Tegas Perketat Disiplin, Sanksi Persela dan Persiraja Diperbarui

BACA JUGA:Posyandu Lansia! Inovasi Lapas Narkotika Muara Beliti, Rawat Lansia dengan Layanan Kesehatan Optimal

"Dalam proses persidangan dan fakta-fakta perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram," jelas hakim. 

Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merusak generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif dalam persidangan," jelas hakim. 

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Ardi ini ditangkap oleh timsus Macan Komering yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan 1000 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Embat Laptop Milik Anak Teman Sendiri, Aksinya Terbongkar Saat Korban Lihat CCTV

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Gabungan Bersama BNNK Musi Rawas

Perbuatan terdakwa terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Bertempat di rumah makan padang yang beralamatkan di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dimana, perbuatan terdakwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB. Yaitu Waka Polres OKI mendapatkan informasi mengenai sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: