Terbukti Bersalah, Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi di OKI Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Terbukti Bersalah, Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi di OKI Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Terbukti bersalah terdakwa kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dihukum 15 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Lalu, membuat Waka Polres OKI memerintahkan Kanit 1 Teamsus Macan Komering untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Pada penyamaran itu dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada Sdr Aji (DPO)," kata hakim. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP, 26 Warga Binaan Dapat Peluang Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bangun Ruang PTSP Terpadu untuk Masyarakat

Selanjutnya, didapati kesepakatan untuk bertemu pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. 

"Jadi di hari Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Sdr Aji (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “Juk, antarke inex ke cengal (Juk, antarkan inex ke cengal)” lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “jao, sambil aku nak melemar motor ke cengal (jauh, sambil aku mau melemar motor ke cengal)," jelasnya. 

Lalu, dijawab oleh Aji (DPO) dengan mengatakan “ambek bahan dirumah, ade anak aku dirumah”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah Aji (DPO) dan bertemu dengan Celvin (DPO), lalu Celvin (DPO) menelfon Aji (DPO) dengan mengatakan “Pak, ini ade bujuk”.

Kemudian, dijawab oleh Aji (DPO) dengan mengatakan “kasikelah pil itu dengan bujuk”, kemudian Celvin (DPO) langsung menyerahkan 1 buah kantong plastik warna hitam berisi bungkusan lakban warna coklat berisi 1 bungkusan plastik putih berisi 990 butir narkotika jenis pil ekstasi. 

BACA JUGA:Upaya Deteksi Dini dan Meningkatkan Keamanan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Kamar Hunian

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Sambut Menteri Baru Imigrasi dan Pemasyarakatan, Siap Wujudkan Reformasi Bersama

Selanjutnya, masih di hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI menuju ke Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. 

Yaitu dengan menggunakan 1 unit sepeda motor, lalu sekira pukul 11.30 WIB terdakwa langsung ke bengkel motor untuk memperbaiki sepeda motor milik terdakwa. 

"Pada saat di bengkel, Aji (DPO) menelfon terdakwa dengan mengatakan “nomor wong itu belum aktif” dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “jao, aku masih dibengkel," kata hakim. 

Lalu 10 menit kemudian Aji (DPO) menelfon terdakwa dan mengatakan “tungggulah sampe jam tige”, setelah itu terdakwa menunggu sampai dengan sekira pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Kamar Hunian untuk Tingkatkan Keamanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: