Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok
Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Pil ekstasi dalam jumlah besar yang jika ditotal mencapai Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba yang sempat dihukum 15 tahun penjara.
Tapi gembong kelas kakap ini malah berkilah bahwa dirinya hanya dikasih uang rokok saja untuk menyebarkan pil setan itu di Palembang.
“Saya cuma dititipkan sama A”, kilahnya. Cuma dijanjikan bakal ada uang rokoknya.
Saat kasusnya di rilis tersangka Johan Maliki malah sempat marah.
BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan
“Saya tidak mengedarkan, cuma diminta menyimpan,” bentaknya ketika ditanya wartawan.
Pengakuan Johan Maliki ini tentu tak membuat polisi langsung percaya.
Sebab, pelaku memang sudah sangat berpengalaman dalam menjalankan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co