Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Ekstasi Rp2,4 miliar dibawa gembong residivis kasus narkoba 15 tahun, malah bilang hanya dikasih uang rokok. foto: dok/sumeks.co.--

“Tersangka kami jerat primer Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati,” tegasnya.

 

BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya

Sekadar mengingatkan, 10 Oktober 2013 silam, Johan Maliki juga pernah ditangkap Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel.

 

Saat itu, dia baru empat bulan mengontrak sebuah bedeng di  Jl Sutan Syahrir, Lr H Cek Mat, RT 09, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

 

Tidak hanya mengamankan Johan Maliki, istrinya, Rita, juga dibawa polisi.

 

Sebab dalam bedeng itu, polisi menemukan kardus bekas air mineral berisi 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kg sabu. Ekstasi built up itu, harga per butir Rp400 ribu.

BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan

Nilai narkobanya kala itu juga miliaran rupiah. 

 

Membuat Kapolda Sumsel kala itu Irjen Pol Usman Saud Nasution dan Dirresnarkoba kala itu Kombes Pol Dedi Setyo Yudo, sampai datang melihat langsung ke lokasi penangkapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co