Tersangka Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan, Kejari Palembang: Silahkan Itu Hak Tersangka!

Tersangka Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan, Kejari Palembang: Silahkan Itu Hak Tersangka!

Tersangka Slamet.--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Cium Adanya Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah, SMA N 19 Digeledah Penyidik Kejari Palembang

Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Slamet dan satu tersangka lainnya mantan Ketua Komite Sekolah.

Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan pasar SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

Atas perbuatan para tersangka,  berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp. 358.775,250,-.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: