Terdakwa Pengedar 115 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Kejati Sumsel Tegas Nyatakan Banding
Nurhasan alias Acun--dok : sumeks.co
BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
Namun, lanjut hakim ketua pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.
Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: