Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur

Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur

Foto kenangan terdakwa Iriadi beberapa waktu lalu. foto: dok/sumeks.co--

 

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Solok di Provinsi Sumatera Barat itu meninggal di RS Ar Bunda Prabumulih sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu

Berdasarkan informasi, almarhum rutin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginja dan juga diabetes.

 

Seorang petugas RS Ar Bunda Prabumulih menyebutkan, setelah serah terima dengan pihak Kejari Prabumulih, jenazah almarhum Iriadi langsung diberangkatkan ke rumah duka.

 

“Katanya tadi ke Palembang, terus langsung ke Padang,” sebut petugas itu. 

 

Siang kemarin, almarhum memang sempat diperiksa dokter.

BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih

“Namun ternyata sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia,” tambahnya.

 

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan membenarkan kabar duka itu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks