Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur

Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur

Foto kenangan terdakwa Iriadi beberapa waktu lalu. foto: dok/sumeks.co--

 

Uang itu katanya untuk diberikan kepada Sekjen Bawaslu RI Gunawan Siswantoro saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (nsw/chy)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks