2 Koper Sabu Masuk Hotel di Palembang, 2 Pelaku Ternyata Pelarian Operasi Penangkapan di Stasiun Kereta Malang

2 Koper Sabu Masuk Hotel di Palembang, 2 Pelaku Ternyata Pelarian Operasi Penangkapan di Stasiun Kereta Malang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat merilis hasil tangkapan anggotanya di hotel wilayah Kota Palembang. Tersangka HH dan DN, berikut 2 koper berisi 33,9 kg sabu. foto: ist/sumeks.co. --

“Dalam pengembangan, terungkap ada dua nama lain (DN dan HH) yang akhirnya berhasil kami tangkap,” bebernya.

 

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup.

 

 

Pasma memastikan, jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Membidik pelaku lain dari jaringan pengedar narkoba wilayah Sumatera-Jawa tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanosa, menjelaskan berawal dari penangkapan PN di Stasiun Malang Kota, Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 06.30 WIB.

 

 

“Dia membawa sabu seberat 28,27 kg,” jelasnya.

 

Dari keterangan PN, ternyata dua temannya turun di stasiun lain. Yakni, DN dan HH yang berhasil kabur.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks