35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan

35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan

35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan. -Foto: Khalid/sumeks.co-

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Narkotika jenis ganja kering sebanyak 35,47 kilogram dimusnahkan oleh Polres OKU TIMUR.

Daun ganja tak bertuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator atau alat pembakaran alat limbah medis padat di RSUD Martapura, Kamis 21 November 2024.

Sebelumnya, puluhan kilogram barang bukti tersebut ditemukan di sebuah loket bus antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU TIMUR, Sumatera Selatan, pada 23 Juli 2024 lalu.

"Bermula ada laporan dari loket bus mengatakan ada dua koper paket mencurigakan telah 10 hari tidak ada yang mengambil," kata Kapolres OKU TIMUR AKBP Kevin Leleury SIK MSi.

BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli

Kemudian, oleh pihaknya, laporan tersebut ditindaklanjuti dan memeriksa dua koper yang berwarna abu-abu dan biru tersebut.

"Ternyata isi koper tersebut adalah paket ganja," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy SH, Kamis 21 November 2024.

Ganja kering tersebut tersimpan dalam 35 bungkus plastik bening, dan dilakban. Satu bungkus ganja tersebut beratnya mencapai sekitar 1 kg.

Hingga saat ini aparata Satres narkoba Polres OKU Timur belum memenumukan pemilik dari barang bukti ganja tersebut. "Masih dalam penyelididikan," tambahnya.

BACA JUGA:Paket Ganja Tak Bertuan Dicampur Baju Gagal Keluar Terminal Kargo Bandara SMB II Palembang

BACA JUGA:Tempuh 9 Jam Berjalan Kaki, Kapolres Empat Lawang dan Anak Buahnya Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Kebun Kopi

Pemusnahan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan RSUD Martapura yang memiliki alat pembakaran dengan corong setinggi 15 meter yang asapnya tidak membahayakan masyarakat sekitar.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Polda Sumsel," kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti menggunakan narkoba.

"kami berkomitmen berperang terhadap narkoba dan akan memberantas seluruh peredaran narkoba yang masuk ke wilayah OKU Timur," tutup Kapolres.

BACA JUGA:Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga

BACA JUGA:Paket Ganja Tak Bertuan Dicampur Baju Gagal Keluar Terminal Kargo Bandara SMB II Palembang

Pemusnahakan barang bukti ganja tersebut dihadiri Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Direktur RSUD Martapura dr Dedy  Dahmudy, perwakilan BNN, juga Perwakilan Pengadilan Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: