Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Milik 10 Orang Tersangka

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Milik 10 Orang Tersangka

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Milik 10 Orang Tersangka dari sejumlah Kabupaten di Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CODitres Narkoba Polda Sumsel laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 584,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 150 butir.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan dan perwakilan dari Kejaksaan Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI menyebutkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan di bulan Mei.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel

BACA JUGA:Gerebek Lorong Sailun Tangga Buntung, Ditres Narkoba Polda Sumsel Temukan Pondok Tempat Nyabu

Barang bukti tersebut milik 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP sejumlah wilayah.

Yakni di Kabupaten OKU 1 Laporan Polisi (LP), Palembang 4 Laporan Polisi (LP), Kabupaten Pali 1 Laporan Polisi (LP) dan Kabupaten Muba 1 Laporan Polisi (LP).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. 

Dari pemusnahan barang bukti itu, anak bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 6.146 jiwa.

BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Gerebek 5 Lorong di Tangga Buntung Palembang, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Atensi Kapolda, Kasus Temuan Ladang Ganja Empat Lawang Diambil Alih Ditres Narkoba Polda Sumsel

Pasal yang dilanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU,RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup. 

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” kata AKBP Suparlan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait