Selama Tahun 2024, Kejari OKI Terima 539 Perkara Pidana, Sebanyak 367 Perkara Diputus
Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara tindak pidana yang masuk di Kejaksaan Negeri OKI selama tahun 2024 tercatat mencapai 539 perkara.
Dari ratusan jumlah perkara tindak pidana yang masuk itu dominan perkara pencurian dan narkotika dibandingkan dengan perkara tindak pidana lain.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH, setiap tahunnya jumlah perkara tindak pidana yang masih cukup tinggi.
Seperti di tahun 2024 ini pihaknya mencatat sebanyak 539 perkara. Semua jumlah perkara itu sebanyak 367 perkara telah selesai diputus atau selesai proses persidangan.
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam dari 71 Berkas Perkara
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
"Sampai di Desember ini ada 367 perkara yang telah diputus. Dan sebanyak 390 dalam proses persidangan," jelasnya, kepada SUMEKS.CO, Jumat 27 Desember 2024.
Lanjut dia, proses persidangan masih dilakukan hingga akhir tahun ini. Sisa perkara yang belum selesai dalam proses persidangan dilanjutkan kembali pada tahun depan 2025.
"Saat ini dari jumlah ratusan perkara yang masuk masih ada yang dalam proses persidangan. Jelas dilanjutkan tahun depan," ucapnya.
Masih kata Kasi Pidum, selain perkara pencurian termasuk didalamnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta narkotika yang dominan. Juga adanya kasus penganiayaan, pembunuhan dan lainnya.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari OKI Ajak Generasi Muda Melawan Korupsi
BACA JUGA:Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice
Ditegaskan Jodhi, dari ratusan jumlah perkara yang masuk itu ada sebanyak 15 perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga akan dilimpahkan pada Januari 2025 mendatang.
"Seperti perkara pembunuhan bos toko bangunan TKP Kecamatan Mesuji Raya OKI, masih belum putus jadi masih proses persidangan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: