TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang Diungkap BNN dari Transaksi Keuangan yang Dikuasai 2 Orang Napi
Jaringan Aceh-Palembang yang diamankan BNN RI, bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan napi.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang pada Bulan Mei 2024 lalu di Palembang, BNN RI juga mengungkap Jaringan Aceh-Palembang.
Untuk pengungkapan jaringan Aceh-Palembang, bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan nara pidana (napi) berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN.
Kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai napi berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerja sama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD.
BACA JUGA:BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
BACA JUGA:Jumlah Aset yang Disita Direktorat TPPU BNN di Palembang dari Pelaku Narkotika Senilai Rp64 Miliar
AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014-2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi.
Jaringan Aceh-Palembang yang diamankan BNN RI, bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan napi narkotika.-Foto: edho/sumeks.co-
Sementara, terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014-2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.
Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD yakni, uang tunai sebesar Rp30.000.000,00, lalu sebanyak 19 perhiasan senilai Rp329.292.000,00, sebanyak 9 telepon genggam senilai Rp52.500.000,00.
BACA JUGA:Uang Tunai dan Perhiasan Emas Ikut Disita dari Pelaku Narkotika yang Diamankan BNN di Palembang
Kemudian, aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp20.000.000.000,00 dan aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp1.795.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: