TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang Diungkap BNN dari Transaksi Keuangan yang Dikuasai 2 Orang Napi
Jaringan Aceh-Palembang yang diamankan BNN RI, bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan napi.-Foto: edho/sumeks.co-
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Rencana Aksi BNN Dalam Memberantas Narkoba di Sumsel
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Sosialisasikan P4GN Lewat Senam Sehat dan Donor Darah
Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain, tersangka HI alias AC yakni aset tidak bergerak senilai Rp26.500.000.000,00, aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000,00, Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782,26, Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000,00 dan uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047,00
Tersangka LM, aset tidak bergerak senilai Rp6.700.000.000,00 dan tersangka AT alias WH aset tidak bergerak senilai Rp7.000.000.000,00.
Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.
Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan.
Sementara, 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: