Lahan 1.200 Hektar Al Zaytun Dicurigai, Setor PBB Hanya Rp 299 Juta, Pemkab Indramayu Bergerak

Lahan 1.200 Hektar Al Zaytun Dicurigai, Setor PBB Hanya Rp 299 Juta, Pemkab Indramayu Bergerak

Pemkab Indramayu mencurigai lahan 1.200 Hektar milik Ponpes Al Zaytun yang hanya menyetor PBB Rp 299 juta.--

Lahan 1.200 Hektar Al Zaytun Dicurigai, Setor PBB Hanya Rp 299 Juta, Pemkab Indramayu Bergerak

SUMEKS.CO - Bukan informasi baru bila Ponpes Al Zaytun Indramayu memiliki lahan seluas 1.200 hektar. Namun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disetor ke Pemkab Indramayu hanya Rp 299 juta. 

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengaku, masih mendalami status kepemilikan ribuan hektar lahan Al Zaytun itu. Sehingga akan diketahui berapa seharusnya pondok pesantren terluas di Asia Tenggara itu harus membayar kewajibannya kepada negara. 

"Saat ini Pemkab Indramayu tengah mencocokan data pembayaran pajak Ponpes Al Zaytun yang besarnya Rp 299 juta," kata Nina dalam video yang diunggah akun snack video @herrypatoeng.

BACA JUGA:Lahan 1.200 Hektare Milik Al Zaytun Diduga Hasil Rampasan dari Warga, Panji Gumilang: Kami Minta ke Pak Bupati

Nina tidak mengetahui transaksi keuangan Al Zaytun mencapai Rp 16 triliun, seperti yang diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Pemkab Indramayu, kata Nina, hanya mengetahui lahan Al Zaytun saja. 

"Yang kami ketahui dengan lahan seluas 1.200 hektar ini, kami hanya dibayarkan PBB Rp 299 juta. Dan saat ini di tahun 2023, dihitung hanya sekitar Rp 400 jutaan," ujar Nina. 

Nina pun membocorkan, bila sertifikat Ponpes Al, selain nama yayasan, banyak atas nama Panji Gumilang, dan nama lainnya. 

"Ini yang butuh waktu dan proses untuk pengecekan semuanya. Karena untuk pembayaran PBB ini kami harus mengecek ulang juga. Karena yang didaftarkan ini tidak sesuai," tegas Nina.

BACA JUGA:Panji Gumilang akan Bangun Pelabuhan Kapal Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu di Batam 

Menurutnya, antara yang didaftarkan tidak sesuai dengan kepemilikan lahan. Sebab kalau sudah atas nama yayasan, ada Undang-undang Yayasan yang mengatur.

"Dan disini apakah ini jadi milik pribadi. Dengan lahan seluas 1.200 hektar, dengan PBB hanya 299 juta, ini yang membuat kami curiga, ini ada apa? Kami lebih penggalian seperti itu," katanya. 

Sebelumnya, Mahfud membuka fakta baru penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Sebanyak 295 bidang tanah atau sertifikat ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang dan keluarganya. 

"Agak lebih fantastis lagi, kami sudah melaporkan sertifikat-sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan dengan kekayaan Al Zaytun. Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sudah kami cek ke BPN," kata Mahfud, Selasa pagi 11 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: