Seharusnya Dibebaskan pada 30 September 2023, Apa Kabar Kasus Panji Gumilang?

Seharusnya Dibebaskan pada 30 September 2023, Apa Kabar Kasus Panji Gumilang?

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijadwalkan bebas pada 30 September 2023. Hal itu dikarenakan, dua dari tiga laporan yang berada di meja Bareskrim Polri sudah dicabut. 

Meskipun dijadwalkan akan bebas pada 30 September 2023, namun hingga hari ini, 5 Oktober 2023, kebebasan Panji Gumilang belum juga dilakukan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi para pendukung Panji Gumilang. 

Salah satunya dari TikToker @whiz_id, yang mempertanyakan hal tersebut melalui unggahannya. Menurut TikToker @whiz_id, pelaporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut. 

Hanya saja, pelaporan terhadap Panji Gumilang dari Forum Ulama yang masih belum dicabut Bareskrim Polri. Terkait hal inilah, TikToker @whiz_id, mempertanyakan dengan tegas perihal belum dibebaskannya Panji Gumilang. 

BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Menurut TikToker @whiz_id, Panji Gumilang, seharusnya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri lantaran dua pelaporan terhadapnya terkait dugaan penistaan agama oleh Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut. 

"30 September 2023 seharusnya menjadi hari terakhir beliau berada di Rutan Bareskrim Polri. Namun, sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi valid mengenai kasus Panji Gumilang ini," sebutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, TikToker @whiz_id mengatakan, dirinya berusaha untuk berlaku objektif terhadap kasus yang dihadapi Panji Gumilang ini. Hal itu tentunya berdasarkan tuntunan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 8.

"......Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil," jelasnya. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Syok, Ruang Rahasia di Al Zaytun Terkuak, Santriwati Asal Brunei Jadi Korban, Ini Faktanya

TikToker @whiz_id menilai, meskipun dua pelaporan terhadap Panji Gumilang sudah dicabut, namun tampaknya pihak Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukumnya dalam kasus dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

"Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Bareskrim Polri," ungkapnya. 

Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, pelaporan terhadap Panji Gumilang oleh Forum Ulama Tasikmalaya bisa saja dicabut. Namun, untuk mencabut laporan itu ada syarat khusus yang harus dilakukan Panji Gumilang.

Adapun syarat khusus yang diajukan Forum Ulama tersebut, yakni, Panji Gumilang harus bersedia bertobat. Dan ternyata, syarat khusus dari Forum Ulama ini sudah disetujui oleh Panji Gumilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: