Lahan 1.200 Hektar Al Zaytun Dicurigai, Setor PBB Hanya Rp 299 Juta, Pemkab Indramayu Bergerak
Pemkab Indramayu mencurigai lahan 1.200 Hektar milik Ponpes Al Zaytun yang hanya menyetor PBB Rp 299 juta.--
BACA JUGA:TERBARU! Bareskrim Berbicara, Ada Dugaan Korupsi Dana BOS Al Zaytun, Panji Gumilang 'Dikeroyok'
Namun, penelusuran tidak hanya sampai pada 295 bidang tanah saja, kata Mahfud, masih dilakukan pencarian lagi bila ada nama samaran. Sebab tidak menutup kemungkinan sertifikat menggunakan nama lain.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan rincian lahan Al Zaytun dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya. Abdul Salam Raden Panji Gumilang, memegang sertifikat hak milik atas nama dirinya sebanyak 107 sertifikat, dengan luas 806.000 meter persegi.
"Lalu atas nama Faridah Alwidar 22 bidang tanah atau sertifikat dengan luas 142.500 meter persegi. Atas nama Imam Prawoto yang disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang luas 89.700 meter persegi," bebernya.
Kemudian Ahmad Prawira Utomo 9 bidang, luas 159.000 meter persegi. Ihwan Triatmo 6 bidang dengan luas 69.000 meter persegi. Kemudian Anis Khairunnisa sebanyak 43 bidang seluas 442.000 meter persegi. Selanjutnya Hakim Prasojo 31 sertifikat dan yang terakhir Sofia Alwidar sebanyak 42 bidang 396.000 meter persegi.
BACA JUGA:MENATANG! Panji Gumilang Sangat Gembira Bila BOS Tak Diberikan ke Al Zaytun
"Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini (11 Juli 2023) dari BPN. Karena nama tempat tinggal, dan tanggal lahirnya sama pemiliknya. Kita tahu dari laporan dari Gubernur Jawa Barat ada 6 nama lain Panji Gumilang," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, Ponpes Al Zaytun tidak akan dijatuhi saksi apa-apa. Akan dibina oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Al Zaytun, dugaan tindak pidananya akan diselesai, agar tidak selalu menjadi isu setiap event politik. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: