Pengembangan Kasus Penjualan Aset Pemda, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana
PRESS RELEASE: Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam saat press release pencapaian kinerja Kejari Muara Enim.--
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.
BACA JUGA:Nokia X 5G 2023 Kapasitas Penyimpanan dan Baterai Besar Cocok untuk Ojol, Dijamin Gacor
Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum 4 tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun. Dalam perkara ini, Kejari Muara Enim juga menerima uang titipan dengan total Rp374.822.400,- dimana Rp74.822.400 merupakan titipan dari tersangka dan Rp300 juta dari saksi PT RMK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: