Terdakwa Kasus Perampokan yang Menghilangkan Nyawa Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Vonis Mati
Tiga terdakwa kasus perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos dari vonis hukuman mati. Foto: Akda/sumeks.co --
"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian itu," terangnya.
BACA JUGA:Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Tauke Sawit Pulau Rimau Banyuasin Ikut Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH mengatakan menghormati keputusan majelis tersebut, setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan.
"Kita juga akan berkoordinasi (dengan terdakwa), dan akan menunggu hasil keputusan Jaksa (banding atau tidak)," kata Danico yang juga ketua FBH PERADI Pangkalan Balai.
Ia sendiri mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas meninggal dunia Kedua korban.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Nunggal, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:INI FAKTA BARU, Kasus Perampokan dan Pembunuhan Tauke Sawit Pulau Rimau Banyuasin, Simak!
Dari kejadian tersebut ditangkap 5 orang, yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), RA (17), sedangkan Kevin (42) tewas di tembak saat akan ditangkap.oleh tim puma Polres Banyuasin. (qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: