Terdakwa Kasus Perampokan yang Menghilangkan Nyawa Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Vonis Mati
Tiga terdakwa kasus perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos dari vonis hukuman mati. Foto: Akda/sumeks.co --
Terdakwa Kasus Perampokan yang Menghilangkan Nyawa Pasutri di Pulau Rimau Banyuasin Lolos Vonis Mati
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos dari vonis hukuman mati.
Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yuda (43) dan Kailani (49), sedangkan terdakwa Renaldi mendapatkan vonis penjara selama 20 tahun, saat persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II, Kamis 13 Juli 2023.
"Terdakwa Yuda dan Kailani dijatuhi tindak pidana penjara seumur hidup, dan Renaldi selama 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Majelis hakim Syarifa Yana dan Erwin Tri Surya.
Tindak pidana penjara seumur hidup dan penjara selama 20 tahun itu, karena ada hal yang meringankan.
BACA JUGA:Sepakat, Kades Rantau Bayur Banyuasin Beli Motor Honda Beat untuk Pelayanan Masyarakat
Usai dibacakan hukuman terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim mempersilahkan ketiga untuk mengambil langkah selanjutnya apakah banding atau terima.
Tentunya ketiga terdakwa memiliki hak untuk pikir pikir selama tujuh hari, apakah menerima, banding atau pikir pikir.
Tidak butuh lama, kedua terdakwa Yudha dan Kailani secara kompak mengajukan banding, akan keputusan majelis hakim itu. Sedangkan terdakwa Renaldi menerima keputusan itu. "Menerima, " kata Renaldi.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan kalau pihaknya akan pikir pikir terlebih dahulu terkait vonis yang diberikan majelis itu.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau Banyuasin
"Kan, masih ada waktu tujuh hari, dan tentunya kita akan laporkan ini kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya," ucapnya.
Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut 3 terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati.
Karena tindakan terdakwa menurutnya terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban bekali-kali menggunakan besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: