Lagi, Lima Saksi Tim Akuisis Saham PTBA Kompak Mangkir Berjamaah Dari Panggilan Penyidik Kejati Sumsel

Lagi, Lima Saksi Tim Akuisis Saham PTBA Kompak Mangkir Berjamaah Dari Panggilan Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.--

Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

BACA JUGA:Total 23 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Meninggal Duni, Tertinggi Kedua di Ragional Sumatera

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu 21 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

BACA JUGA:Plh. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program 'Gule Kabung'

Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.

Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: