Pria Pedofil yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Puluhan Video-Foto Syur Dimusnahkan
Pelaku pedofil berinisial BH (47) saat diamankan di Mapolda Sumsel belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--
Dari informasi tersebut, Direktorat Siber Bareskim Mabes Polri langsung menginstruksikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan patroli Siber.
Kepada polisi, tersangka mengaku aksi bejatnya terjadi hanya sepintas saat birahinya memuncak ketika melihat korban yang tengah buang air kecil.
"Timbul hasrat saat melihat korban pipis di depan rumah saya, saat itulah hasrat birahi saya timbul Pak," aku tersangka BH.
BH mengaku sengaja merekam bocah 7 tahun itu, dengan maksud untuk memuaskan hasratnya setiap hari.
"Video itu saya simpan di dalam handphone untuk bisa saya nikmati lagi. Setiap hari sebelum saya tidur video itu saya tonton terus," ungkapnya.
Tersangka BH dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dan atau pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan RI nomor 23 tahu 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Lalu, dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan hukuman 6 tahun paling singkat 12 tahun maksimal, denda Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sementara, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti menjelaskan tersangka BH ditangkap setelah terbukti melakukan perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk memuaskan hasrat menyimpangnya.
Padahal tersangka sendiri dijelaskan telah beristri dan sudah memiliki dua orang anak. "Hingga saat ini hasil pemeriksaan puluhan video dan foto," terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kaos berwarna putih dengan motif bunga warna kuning, serta satu buah Compact Disk (CD).(*)
Berita ini terbit di sumateraekspres.bacakoran.co dengan judul: https://sumateraekspres.bacakoran.co/vonis-12-tahun-tukang-ojek-cabul/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co