Pria Pedofil yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Puluhan Video-Foto Syur Dimusnahkan

Pria Pedofil yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Puluhan Video-Foto Syur Dimusnahkan

Pelaku pedofil berinisial BH (47) saat diamankan di Mapolda Sumsel belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

Pria Pedofil yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Puluhan Video-Foto Syur Dimusnahkan

LAHAT, SUMEKS.COPengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap pria pedofil terdakwa kasus asusila anak di bawah umur yang ditangkap Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel belum lama ini.

Selain itu, terdakwa berinisial BH (47) juga didenda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis dibacakan majelis hakim PN Lahat yang diketuai RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH didampingi Chrisinta Dewi Destiana SH dan Diaz Nurima Sawitri, SH MH.

“Terdakwa BH terbukti bersalah sesuai Pasal 76 E jo 82 Ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021

Untuk barang bukti sebanyak 46 video dan 13 foto pornografi anak yang dibuat terdakwa, juga HP Xiaomi Redmi S2 berikut simcard-nya dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Pidum M Fajar SH didampingi JPU Indra SH mengatakan, pihaknya masih pikir- pikir atas putusan tersebut.

Gunawan mengatakan, memang putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan dan dari pihak terdakwa juga telah menerima putusan tersebut.

Terungkap dalam kasus ini, terdakwa melakukan aksi asusila dan perekaman terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.

BACA JUGA:Tim Patroli Siber Polda Sumatera Selatan Tangkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial BH (47) diringkus setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu NGO/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri. 

Tim opsnal Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Fitrianti menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat pada Minggu 9 Januari 2023 lalu. 

Petugas men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil terhadap anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co