Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran
Tersangka Andesta (tengah), yang diamankan di Mapolres Muratara. foto: zulqarnaen/sumeks.co.--
Kasus ketiganya, memerkosa istri orang lain.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?
Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B- 33/VI/2023/SPK/Res Muratara/Polda Sumsel, tanggal 20 Juni 2023.
“Awal tertangkap, tersangka masih berkelit. Namun akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ungkap Putu.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana dalam, celana panjang dan baju lengan pendek milik korban. Serta hasil visum korban.
“Tersangka menunggu saat suami korban pergi keluar kebun,” tambah Putu, didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi SH.
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Rudapaksa 41 Santriwati, Modusnya Biar Masuk Surga
Pengakuan tersangka Andesta, dia belum satu bulan bebas dari penjara atas kasus pemerkosaan anak bawah umur.
Dia lalu bekerja sebagai buruh sadap karet. Lokasinya berdekatan dengan kebun korban dan suaminya.
Sering main dan mengobrol dengan suami korban di rompok kebun, lama-lama tersangka kepincut dengan korban.
Memantau temannya pergi keluar kebun, tersangka mendatangi rompok korban.
BACA JUGA:8 Tahun Menjadi Duda, Pria di Musi Rawas Nyaris Rudapaksa Gadis Muda, Korban Pingsan Ditodong Pisau
“Saya langsung masuk, bekap dan perkosa. Sambil saya ancam. Setelah itu saya langsung kabur,” singkatnya.
Di Kabupaten Lahat, Unit PPA Satreskrim Polres Lahat menangkap Slamet Waluyo (56).
Dia tersangka persetubuhan terhadap anak tetangganya di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks