Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

Tersangka Andesta (tengah), yang diamankan di Mapolres Muratara. foto: zulqarnaen/sumeks.co.--

Korbannya baru berusia 12 tahun, terakhir dilakukannya 30 Maret lalu,

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukannya sejak 2020. Saat itu korban masih kelas 5 SD,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Kamis, 22 Juni 2023.

Modusnya, tersangka datang ke rumah korban, saat orang tua korban sedang bepergian. 

Dengan iming-iming memberi uang jajan, tersangka membujuk rayu lalu melakukan pemaksaan menyetubuhi korban.

“Perbuatan itu berulang lain waktu, tersangka juga mengancam korban. Terakhir, 30 Maret sekira pukul 09.00 WIB,” ulas Sapta.

BACA JUGA:Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Korban cerita pada temannya, lalu sampai ke orang tuanya dan melapor ke Polres Lahat.

Polisi meminta korban visum ke rumah sakit. Kemudian memanggil terlapor Slamet pada Senin, 19 Juni 2023.

“Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, kami menetapkannya sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” jelas Sapta.

Penyidik menjerat tersangka Slamet, dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?

Sementara korban yang menjadi trauma dan shock, sampai tidak ingin melanjutkan sekolah ke tingkat SMP.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, mengatakan pihaknya fokus pemulihan psikologis korban.

“Kami harap pihak keluarganya bisa mengajak korban untuk terapi psikologis. Apalagi korban masih ada masa depan. Korban sendiri saat ini mengungsi dan tinggal bersama bibinya,”  ungkap Kepala Dinas PPPA Lahat Hj Nurlela SAg, melalui Kepala UPT PPA Lena Ernawati SPd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks