JPN Datun Kejati Sumsel Ditunjuk Dampingi Jokowi, yang Digugat Wong Palembang Terkait Ganti Rugi Lahan

JPN Datun Kejati Sumsel Ditunjuk Dampingi Jokowi, yang Digugat Wong Palembang Terkait Ganti Rugi Lahan

--

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Sebelumnya, dikonfirmasi kepada penggugat Teguh Munir mengatakan bahwa sejak tahun 1986 hingga tahun 2005 ayahnya telah melakukan gugatan.

Hingga, kata Teguh Munir akhirnya hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter untuk pembangunan jalan.

"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x265 saat itu," kata Teguh Munir diwawancarai usai sidang mediasi Rabu 8 Juni 2023.

Sementara, lanjut Teguh Munir sisa tanah yang diklaim belum dibayarkan pemerintah tersebut saat ini tidak boleh digunakan sama sekali.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, dalam upaya mencari keadilan dirinya mengklaim telah menghadap pemerintah mulai dari tingkat Walikota hingga Presiden, namun tetap tidak ditanggapi.

Untuk itulah, dirinya didampingi kuasa hukum kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk membayarkan sisa ganti rugi sebagaimana yang diajukan dalam gugatannya di PN Palembang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: