Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

Kuasa hukum korban Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH kembali melaporkan ke SPKT Polres OKI, Jumat 2 Juni 2023. Foto: dokumen/sumeks.co--

Termasuk juga sambung dia, biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan. 

BACA JUGA:Bejat! Ayah di Lubuklinggau Cabuli Anak Kandung Sendiri, Efek Menduda

Kemudian biaya yang timbul dalam mengurus laporan. 

"Alasannya, anak klien kami ini menderita traumatik psikologis yang mendalam, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mental anak dikemudian hari, maka klien kami akan membawa anaknya ke dokter psikolog untuk memeriksakan kejiwaan anak,” tandas Aziz.

Dia menegaskan, pihaknya memberikan waktu satu pekan terhitung kemarin, bagi ponpes agar mempertanggung jawabkan baik secara moril maupun materil.

Tetapi, kalau tidak ada jawaban, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum menuntut pimpinan ponpes di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan tuntutan meminta kerugian yang dialami keluarga kliennya.

BACA JUGA:Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Dalam Kamar, Ibu Lapor Polisi

“Kita sangat menyesalkan sejak kejadian itu hingga saat ini, tak ada itikad baik maupun kewajiban dari pada pengurus pendidikan di ponpes maupun bidang lainnya untuk meminta maaf ke keluarga korban," katanya.

Maka jelas ini kekecewaan berat bagi korban dan keluarga besar, karena keluarga korban  mengkhawatirkan masih ada 19 santri lainnya yang jadi korban, masih bersekolah di sana.

"Ini saja kami dapat info dari korban sendiri. Bahkan yang lebih parahnya lagi, ada santri diduga kuat sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis, karena tertular penyakit dari pelaku AM. Ini sudah sangat memprihatinkan,” cetusnya. 

Sementara, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasatreskrim AKP Jatrat Tunggal SIK mengatakan, apabila laporannya telah masuk maka segera ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Pria di Prabumulih Cabuli Bocah 4 Tahun, Terungkap Saat Korban Pulang Tanpa Busana

Untuk pelaku juga sudah diamankan pada pertengahan Mei kemarin. 

"Untuk perkara ini pelaku sudah diamankan. Dimana korban yang melapor dua orang. Jadi sedang proses. Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. 

Sebelumnya dalam kasus ini, ketua Komisi IV DPRD OKI, Rahmat Hidayat SH mengaku, kejadian ini menjadi pukulan telak dunia pendidikan, sehingga perlu regulasi skala besar dalam membuat kebijakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: